Lembaga Kerja Sama Bipartit
Pasal 106
(1). Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (Lima Puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk kerja sama bipartit.
(2). Lembaga kerja sama bipartit sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 berfungsi sebagai forum komunikasi, dan konsultasi mengenai hal ketenagakerjaan diperusahaan.
beritalowkerid.blogspot.com
(3). Susunan keanggotaan
Tuesday, February 11, 2014
Lembaga Kerja Sama Bipartit Dan Tripartit
Share this
Related Articles :
Pasal 93 Kewajiban Perusahaan Membayar Upah Pekerja/BuruhPasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan(1). Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.(2). Ketentuan sebaga ...
Sanksi AdministratifPasal 190 ayat 1Menteri atau penjabat yang di tunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana ...
Mengalih Bentuk Upah Borongan Kedalam UMK Dan Rumus Lemburan BoronganApakah anda pekerja dengan Sistem keja borongan berikut ini adalah penjelasan mengenai pengalihan upah kerja borongan agar sesuai deng ...
Sanksi Pidana Atau Denda Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Anak, Jam Kerja, Upah Kerja, Demo Mogok Kerja, Dan PhkPengusaha Dapat Dikenakan Sanksi Pidana atau Denda jika melanggar ketentuan Perundang-undangan sebagai berikut:- Pasal 42 ayat 1 dan a ...
Pasal 88 UUK Tentang PengupahanUndang - Undang Ketenagakerjaan (UUK) Tentang PengupahanPasal 88(1). Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhip ...
Paling Dilihat
- Tips Saat Lupa PIN ATM BNI
- Tes Kerja Untuk Alfamart dan Alfamidi 1 September 2015
- Panduan Cara Sablon Manual 3D mudah
- Download Corel Draw Terbaru Tanpa Keygen
- Pengusaha Sukses Tanpa Sekolah Asal Karawang, Siapa Dia?
- Lowongan PT HINO MOTORS MANUFACTURING Terbaru
- Ngambil Uang di ATM Bisa Jadi Double, Ini Buktinya !
- 5 Lowongan Kerja di Kawasan KIIC Terbaru
- Contoh CV Lamaran Kerja Bahasa Inggris Terbaru
- 7 Pekerjaan Menguntungkan Tanpa Menggunakan Ijazah