Tuesday, February 11, 2014

Undang-Undang Ketentuan Pidana Perusahaan


Ketentuan Pidana

Pasal 183

(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 yang berbunyi:

         Pasal 74 ayat 1 siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.

         Pasal 74 ayat 2 pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang di maksud dalam ayat (1) meliputi:

                a.  segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan