Ketentuan Pidana
Pasal 183
(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 yang berbunyi:
Pasal 74 ayat 1 siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
Pasal 74 ayat 2 pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang di maksud dalam ayat (1) meliputi:
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan
Tuesday, February 11, 2014
Undang-Undang Ketentuan Pidana Perusahaan
Share this
Related Articles :
Undang - Undang Pasal 2 Sampai Dengan 6LANDASAN, ASAS, DAN TUJUANUndang - Undang KetenagakerjaanPasal 2Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-UndangDa ...
Sanksi Pidana Atau Denda Tentang Pengupahan, Penempatan Tenaga KerjaPENEMPATAN TENAGA KERJAPasal 35 ayat 2"Pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat pasal 35 ayat 1 wajib membe ...
UUK Pasal 89, 90, 91, 92 Tentang Upah PekerjaUndang - Undang Ketenagakerjaan tentang upahPasal 89(1). Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat 3 huruf adapat terdir ...
Mengalih Bentuk Upah Borongan Kedalam UMK Dan Rumus Lemburan BoronganApakah anda pekerja dengan Sistem keja borongan berikut ini adalah penjelasan mengenai pengalihan upah kerja borongan agar sesuai deng ...
Undang Undang Ketenaga Kerjaan Tentang Jam Kerja Dan Lembur beritalowkerid.blogspot.com Dalam kesibukan kita memenuhi kebutuhan dalam hidup mencari pekerjaan yang tebilang sulit di dapatkan di ...
Paling Dilihat
- Tips Saat Lupa PIN ATM BNI
- Tes Kerja Untuk Alfamart dan Alfamidi 1 September 2015
- Panduan Cara Sablon Manual 3D mudah
- Download Corel Draw Terbaru Tanpa Keygen
- Pengusaha Sukses Tanpa Sekolah Asal Karawang, Siapa Dia?
- Lowongan PT HINO MOTORS MANUFACTURING Terbaru
- Ngambil Uang di ATM Bisa Jadi Double, Ini Buktinya !
- 5 Lowongan Kerja di Kawasan KIIC Terbaru
- Contoh CV Lamaran Kerja Bahasa Inggris Terbaru
- 7 Pekerjaan Menguntungkan Tanpa Menggunakan Ijazah