Ketentuan Pidana
Pasal 183
(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 yang berbunyi:
Pasal 74 ayat 1 siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk.
Pasal 74 ayat 2 pekerjaan-pekerjaan yang terburuk yang di maksud dalam ayat (1) meliputi:
a. segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan
Tuesday, February 11, 2014
Undang-Undang Ketentuan Pidana Perusahaan
Share this
Related Articles :
Pasal 93 Kewajiban Perusahaan Membayar Upah Pekerja/BuruhPasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan(1). Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.(2). Ketentuan sebaga ...
Undang - Undang Pasal 2 Sampai Dengan 6LANDASAN, ASAS, DAN TUJUANUndang - Undang KetenagakerjaanPasal 2Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-UndangDa ...
Pasal 102 Hubungan IndustrialPasal 102(1). Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan peleyanan, melaksan ...
Teliti Sebelum Mentanda Tangani Perjajian Kontrak Kerja Harian Lepas Dalam kasus ini terkadang kita tidak sadar dan teliti sebelum mengambil keputusan TTK ( tanda tangan kontrak), sobat beritalowkerid.b ...
Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum UMKSelamat datang sobat Beritalowkerid.blogspot.com setelah sebulumnya saya post tentang undang-undang jam kerja dan lembur, yang belum m ...
Paling Dilihat
- Tips Saat Lupa PIN ATM BNI
- Tes Kerja Untuk Alfamart dan Alfamidi 1 September 2015
- Panduan Cara Sablon Manual 3D mudah
- Download Corel Draw Terbaru Tanpa Keygen
- Pengusaha Sukses Tanpa Sekolah Asal Karawang, Siapa Dia?
- Lowongan PT HINO MOTORS MANUFACTURING Terbaru
- Ngambil Uang di ATM Bisa Jadi Double, Ini Buktinya !
- 5 Lowongan Kerja di Kawasan KIIC Terbaru
- Contoh CV Lamaran Kerja Bahasa Inggris Terbaru
- 7 Pekerjaan Menguntungkan Tanpa Menggunakan Ijazah