Tuesday, February 18, 2014

Sanksi Pidana Atau Denda Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Anak, Jam Kerja, Upah Kerja, Demo Mogok Kerja, Dan Phk


Pengusaha Dapat Dikenakan Sanksi Pidana atau Denda jika melanggar ketentuan Perundang-undangan sebagai berikut:

- Pasal 42 ayat 1 dan ayat 2
Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang berbunyi:
   Pasal 42 ayat 1
"Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki izin tertulis dari menteri atau penjabat yang ditunjuk."
Pasal 42 ayat 2
"Pemberi kerja orang perseorangan