Pasal 190 ayat 1
Menteri atau penjabat yang di tunjuk mengenakan
sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana di atur dalam
pasal 5, pasal 6, pasal 15, pasal 25, pasal 38 ayat 2, pasal 45 ayat 1, pasal 47 ayat 1,
pasal 48, pasal 87, pasal 106, pasal 126 ayat 3, dan pasal 160 ayat 1 dan ayat 2
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 190 ayat 2
Wednesday, February 19, 2014
Sanksi Administratif
Share this
Related Articles :
Pasal 102 Hubungan IndustrialPasal 102(1). Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan peleyanan, melaksan ...
Sanksi Pidana Atau Denda Tentang Pengupahan, Penempatan Tenaga KerjaPENEMPATAN TENAGA KERJAPasal 35 ayat 2"Pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat pasal 35 ayat 1 wajib membe ...
Undang Undang Ketenaga Kerjaan Tentang Jam Kerja Dan Lembur beritalowkerid.blogspot.com Dalam kesibukan kita memenuhi kebutuhan dalam hidup mencari pekerjaan yang tebilang sulit di dapatkan di ...
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UUK)Serikat Pekerja/Serikat BuruhPasal 104(1). Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.(2) ...
UUK Pasal 89, 90, 91, 92 Tentang Upah PekerjaUndang - Undang Ketenagakerjaan tentang upahPasal 89(1). Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat 3 huruf adapat terdir ...
Paling Dilihat
- Tips Saat Lupa PIN ATM BNI
- Tes Kerja Untuk Alfamart dan Alfamidi 1 September 2015
- Panduan Cara Sablon Manual 3D mudah
- Download Corel Draw Terbaru Tanpa Keygen
- Pengusaha Sukses Tanpa Sekolah Asal Karawang, Siapa Dia?
- Lowongan PT HINO MOTORS MANUFACTURING Terbaru
- Ngambil Uang di ATM Bisa Jadi Double, Ini Buktinya !
- 5 Lowongan Kerja di Kawasan KIIC Terbaru
- Contoh CV Lamaran Kerja Bahasa Inggris Terbaru
- 7 Pekerjaan Menguntungkan Tanpa Menggunakan Ijazah