Pasal 190 ayat 1
Menteri atau penjabat yang di tunjuk mengenakan
sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana di atur dalam
pasal 5, pasal 6, pasal 15, pasal 25, pasal 38 ayat 2, pasal 45 ayat 1, pasal 47 ayat 1,
pasal 48, pasal 87, pasal 106, pasal 126 ayat 3, dan pasal 160 ayat 1 dan ayat 2
Undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Pasal 190 ayat 2
Wednesday, February 19, 2014
Sanksi Administratif
Share this
Related Articles :
Paling Dilihat
- Tips Saat Lupa PIN ATM BNI
- Tes Kerja Untuk Alfamart dan Alfamidi 1 September 2015
- Panduan Cara Sablon Manual 3D mudah
- Download Corel Draw Terbaru Tanpa Keygen
- Pengusaha Sukses Tanpa Sekolah Asal Karawang, Siapa Dia?
- Lowongan PT HINO MOTORS MANUFACTURING Terbaru
- Ngambil Uang di ATM Bisa Jadi Double, Ini Buktinya !
- 5 Lowongan Kerja di Kawasan KIIC Terbaru
- Contoh CV Lamaran Kerja Bahasa Inggris Terbaru
- 7 Pekerjaan Menguntungkan Tanpa Menggunakan Ijazah