Pasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan
(1). Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.
(2). Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku,
dan pengusaha wajib membayar upah apabila:
a. Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
b. Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua
masa haidnya sehingga tidak dapat
Monday, February 10, 2014
Pasal 93 Kewajiban Perusahaan Membayar Upah Pekerja/Buruh
Share this
Related Articles :
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UUK)Serikat Pekerja/Serikat BuruhPasal 104(1). Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.(2) ...
Undang - Undang Tentang Kesejahteraan Pekerja/BuruhKesejahteraanPasal 99 (1). Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja. (2). Jaminan so ...
Undang-Undang Ketentuan Pidana PerusahaanKetentuan PidanaPasal 183(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 yang berbunyi: Pasal 74 aya ...
Pasal 102 Hubungan IndustrialPasal 102(1). Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan peleyanan, melaksan ...
Lembaga Kerja Sama Bipartit Dan TripartitLembaga Kerja Sama BipartitPasal 106(1). Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (Lima Puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib mem ...
Paling Dilihat
- Tips Saat Lupa PIN ATM BNI
- Tes Kerja Untuk Alfamart dan Alfamidi 1 September 2015
- Panduan Cara Sablon Manual 3D mudah
- Download Corel Draw Terbaru Tanpa Keygen
- Pengusaha Sukses Tanpa Sekolah Asal Karawang, Siapa Dia?
- Lowongan PT HINO MOTORS MANUFACTURING Terbaru
- Ngambil Uang di ATM Bisa Jadi Double, Ini Buktinya !
- 5 Lowongan Kerja di Kawasan KIIC Terbaru
- Contoh CV Lamaran Kerja Bahasa Inggris Terbaru
- 7 Pekerjaan Menguntungkan Tanpa Menggunakan Ijazah