Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 104
(1). Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2). Dalam meleksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.
baca perundang-undangan pasal 102 disini
(3).
Tuesday, February 11, 2014
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UUK)
Share this
Related Articles :
Lembaga Kerja Sama Bipartit Dan TripartitLembaga Kerja Sama BipartitPasal 106(1). Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (Lima Puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib mem ...
Pasal 102 Hubungan IndustrialPasal 102(1). Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan peleyanan, melaksan ...
UUK Pasal 89, 90, 91, 92 Tentang Upah PekerjaUndang - Undang Ketenagakerjaan tentang upahPasal 89(1). Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat 3 huruf adapat terdir ...
Teliti Sebelum Mentanda Tangani Perjajian Kontrak Kerja Harian Lepas Dalam kasus ini terkadang kita tidak sadar dan teliti sebelum mengambil keputusan TTK ( tanda tangan kontrak), sobat beritalowkerid.b ...
Mengalih Bentuk Upah Borongan Kedalam UMK Dan Rumus Lemburan BoronganApakah anda pekerja dengan Sistem keja borongan berikut ini adalah penjelasan mengenai pengalihan upah kerja borongan agar sesuai deng ...
Paling Dilihat
- Tips Saat Lupa PIN ATM BNI
- Tes Kerja Untuk Alfamart dan Alfamidi 1 September 2015
- Panduan Cara Sablon Manual 3D mudah
- Download Corel Draw Terbaru Tanpa Keygen
- Pengusaha Sukses Tanpa Sekolah Asal Karawang, Siapa Dia?
- Lowongan PT HINO MOTORS MANUFACTURING Terbaru
- Ngambil Uang di ATM Bisa Jadi Double, Ini Buktinya !
- 5 Lowongan Kerja di Kawasan KIIC Terbaru
- Contoh CV Lamaran Kerja Bahasa Inggris Terbaru
- 7 Pekerjaan Menguntungkan Tanpa Menggunakan Ijazah