Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 104
(1). Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2). Dalam meleksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.
baca perundang-undangan pasal 102 disini
(3).
Tuesday, February 11, 2014
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UUK)
Share this
Related Articles :
Sanksi AdministratifPasal 190 ayat 1Menteri atau penjabat yang di tunjuk mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan-ketentuan sebagaimana ...
Pasal 93 Kewajiban Perusahaan Membayar Upah Pekerja/BuruhPasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan(1). Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.(2). Ketentuan sebaga ...
Mengalih Bentuk Upah Borongan Kedalam UMK Dan Rumus Lemburan BoronganApakah anda pekerja dengan Sistem keja borongan berikut ini adalah penjelasan mengenai pengalihan upah kerja borongan agar sesuai deng ...
Undang-Undang Ketentuan Pidana PerusahaanKetentuan PidanaPasal 183(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 yang berbunyi: Pasal 74 aya ...
Lembaga Kerja Sama Bipartit Dan TripartitLembaga Kerja Sama BipartitPasal 106(1). Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (Lima Puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib mem ...
Paling Dilihat
- Tips Saat Lupa PIN ATM BNI
- Tes Kerja Untuk Alfamart dan Alfamidi 1 September 2015
- Panduan Cara Sablon Manual 3D mudah
- Download Corel Draw Terbaru Tanpa Keygen
- Pengusaha Sukses Tanpa Sekolah Asal Karawang, Siapa Dia?
- Lowongan PT HINO MOTORS MANUFACTURING Terbaru
- Ngambil Uang di ATM Bisa Jadi Double, Ini Buktinya !
- 5 Lowongan Kerja di Kawasan KIIC Terbaru
- Contoh CV Lamaran Kerja Bahasa Inggris Terbaru
- 7 Pekerjaan Menguntungkan Tanpa Menggunakan Ijazah