Tuesday, February 11, 2014

Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UUK)


Serikat Pekerja/Serikat Buruh



Pasal 104

(1). Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.

(2). Dalam meleksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok. 

 baca perundang-undangan pasal 102 disini

(3).