Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Pasal 104
(1). Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
(2). Dalam meleksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 102, serikat pekerja/serikat buruh berhak menghimpun dan mengelola keuangan serta mempertanggungjawabkan keuangan organisasi termasuk dana mogok.
baca perundang-undangan pasal 102 disini
(3).
Tuesday, February 11, 2014
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UUK)
Share this
Related Articles :
Undang Undang Ketenaga Kerjaan Tentang Jam Kerja Dan Lembur beritalowkerid.blogspot.com Dalam kesibukan kita memenuhi kebutuhan dalam hidup mencari pekerjaan yang tebilang sulit di dapatkan di ...
Pasal 102 Hubungan IndustrialPasal 102(1). Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan peleyanan, melaksan ...
Sanksi Pidana Atau Denda Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Anak, Jam Kerja, Upah Kerja, Demo Mogok Kerja, Dan PhkPengusaha Dapat Dikenakan Sanksi Pidana atau Denda jika melanggar ketentuan Perundang-undangan sebagai berikut:- Pasal 42 ayat 1 dan a ...
Teliti Sebelum Mentanda Tangani Perjajian Kontrak Kerja Harian Lepas Dalam kasus ini terkadang kita tidak sadar dan teliti sebelum mengambil keputusan TTK ( tanda tangan kontrak), sobat beritalowkerid.b ...
Pasal 93 Kewajiban Perusahaan Membayar Upah Pekerja/BuruhPasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan(1). Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.(2). Ketentuan sebaga ...
Paling Dilihat
- Tips Saat Lupa PIN ATM BNI
- Tes Kerja Untuk Alfamart dan Alfamidi 1 September 2015
- Panduan Cara Sablon Manual 3D mudah
- Download Corel Draw Terbaru Tanpa Keygen
- Pengusaha Sukses Tanpa Sekolah Asal Karawang, Siapa Dia?
- Lowongan PT HINO MOTORS MANUFACTURING Terbaru
- Ngambil Uang di ATM Bisa Jadi Double, Ini Buktinya !
- 5 Lowongan Kerja di Kawasan KIIC Terbaru
- Contoh CV Lamaran Kerja Bahasa Inggris Terbaru
- 7 Pekerjaan Menguntungkan Tanpa Menggunakan Ijazah