Tuesday, February 11, 2014

Pasal 102 Hubungan Industrial


Pasal 102

(1). Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan peleyanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang - undangan ketenagakerjaan.

(2). Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruhdan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan