Pasal 102
(1). Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan peleyanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang - undangan ketenagakerjaan.
(2). Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruhdan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan
Tuesday, February 11, 2014
Pasal 102 Hubungan Industrial
Share this
Related Articles :
Undang-Undang Ketentuan Pidana PerusahaanKetentuan PidanaPasal 183(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 yang berbunyi: Pasal 74 aya ...
Undang - Undang Pasal 2 Sampai Dengan 6LANDASAN, ASAS, DAN TUJUANUndang - Undang KetenagakerjaanPasal 2Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-UndangDa ...
Undang Undang Ketenaga Kerjaan Tentang Jam Kerja Dan Lembur beritalowkerid.blogspot.com Dalam kesibukan kita memenuhi kebutuhan dalam hidup mencari pekerjaan yang tebilang sulit di dapatkan di ...
Mengalih Bentuk Upah Borongan Kedalam UMK Dan Rumus Lemburan BoronganApakah anda pekerja dengan Sistem keja borongan berikut ini adalah penjelasan mengenai pengalihan upah kerja borongan agar sesuai deng ...
Sanksi Pidana Atau Denda Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Anak, Jam Kerja, Upah Kerja, Demo Mogok Kerja, Dan PhkPengusaha Dapat Dikenakan Sanksi Pidana atau Denda jika melanggar ketentuan Perundang-undangan sebagai berikut:- Pasal 42 ayat 1 dan a ...
Paling Dilihat
- Tips Saat Lupa PIN ATM BNI
- Tes Kerja Untuk Alfamart dan Alfamidi 1 September 2015
- Panduan Cara Sablon Manual 3D mudah
- Download Corel Draw Terbaru Tanpa Keygen
- Pengusaha Sukses Tanpa Sekolah Asal Karawang, Siapa Dia?
- Lowongan PT HINO MOTORS MANUFACTURING Terbaru
- Ngambil Uang di ATM Bisa Jadi Double, Ini Buktinya !
- 5 Lowongan Kerja di Kawasan KIIC Terbaru
- Contoh CV Lamaran Kerja Bahasa Inggris Terbaru
- 7 Pekerjaan Menguntungkan Tanpa Menggunakan Ijazah