Monday, February 10, 2014

Undang - Undang Pasal 2 Sampai Dengan 6

LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN

Undang - Undang Ketenagakerjaan


Pasal 2

Pembangunan ketenagakerjaan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang

Dasar Negara Republik Indonesia Tahung 1945.


Pasal 3

Pembangunan ketenagakerjaan diselenggarakan atas asas

keterpaduan dengan melalui koordinasi fungsional lintas sektoral pusat

dan daerah.


Pasal 4

Pembangunan ketenagakerjaan bertujuan:

a.