Kesejahteraan
Pasal 99
(1). Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.
(2). Jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan dengan sesuai peraturan.perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 100
(1). Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, pengusaha wajib menyediakan fasilitas
Tuesday, February 11, 2014
Undang - Undang Tentang Kesejahteraan Pekerja/Buruh
Share this
Related Articles :
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UUK)Serikat Pekerja/Serikat BuruhPasal 104(1). Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.(2) ...
Pasal 88 UUK Tentang PengupahanUndang - Undang Ketenagakerjaan (UUK) Tentang PengupahanPasal 88(1). Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhip ...
Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum UMKSelamat datang sobat Beritalowkerid.blogspot.com setelah sebulumnya saya post tentang undang-undang jam kerja dan lembur, yang belum m ...
Undang-Undang Ketentuan Pidana PerusahaanKetentuan PidanaPasal 183(1). Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 yang berbunyi: Pasal 74 aya ...
Pasal 102 Hubungan IndustrialPasal 102(1). Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan peleyanan, melaksan ...
Paling Dilihat
- Tips Saat Lupa PIN ATM BNI
- Tes Kerja Untuk Alfamart dan Alfamidi 1 September 2015
- Panduan Cara Sablon Manual 3D mudah
- Download Corel Draw Terbaru Tanpa Keygen
- Pengusaha Sukses Tanpa Sekolah Asal Karawang, Siapa Dia?
- Lowongan PT HINO MOTORS MANUFACTURING Terbaru
- Ngambil Uang di ATM Bisa Jadi Double, Ini Buktinya !
- 5 Lowongan Kerja di Kawasan KIIC Terbaru
- Contoh CV Lamaran Kerja Bahasa Inggris Terbaru
- 7 Pekerjaan Menguntungkan Tanpa Menggunakan Ijazah