Monday, February 10, 2014

UUK Pasal 89, 90, 91, 92 Tentang Upah Pekerja

Undang - Undang Ketenagakerjaan tentang upah


Pasal 89

(1). Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat 3 huruf a

dapat terdiri atas:

a. Upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

b. Upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota;


(2). Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan

kepada pencapaian kebutuhan