Dalam kasus ini terkadang kita tidak sadar dan teliti sebelum mengambil keputusan TTK ( tanda tangan kontrak), sobat beritalowkerid.blogspot.com ada baiknya sebelum anda mentanda tangani kontrak anda membaca dulu perjanjian dan peraturan kerja yang tertulis dalam perjanjian kontrak anda agar tidak menyesal akhirnya.
Apakah perjanjian tersebut adalah perjanjian kerja harian lepas jika ? jika ya,
Friday, February 7, 2014
Teliti Sebelum Mentanda Tangani Perjajian Kontrak Kerja Harian Lepas
Share this
Related Articles :
Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum UMKSelamat datang sobat Beritalowkerid.blogspot.com setelah sebulumnya saya post tentang undang-undang jam kerja dan lembur, yang belum m ...
Pasal 102 Hubungan IndustrialPasal 102(1). Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan peleyanan, melaksan ...
Serikat Pekerja/Serikat Buruh (UUK)Serikat Pekerja/Serikat BuruhPasal 104(1). Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.(2) ...
Mengalih Bentuk Upah Borongan Kedalam UMK Dan Rumus Lemburan BoronganApakah anda pekerja dengan Sistem keja borongan berikut ini adalah penjelasan mengenai pengalihan upah kerja borongan agar sesuai deng ...
Lembaga Kerja Sama Bipartit Dan TripartitLembaga Kerja Sama BipartitPasal 106(1). Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (Lima Puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib mem ...
Paling Dilihat
- Tips Saat Lupa PIN ATM BNI
- Tes Kerja Untuk Alfamart dan Alfamidi 1 September 2015
- Panduan Cara Sablon Manual 3D mudah
- Download Corel Draw Terbaru Tanpa Keygen
- Pengusaha Sukses Tanpa Sekolah Asal Karawang, Siapa Dia?
- Lowongan PT HINO MOTORS MANUFACTURING Terbaru
- Ngambil Uang di ATM Bisa Jadi Double, Ini Buktinya !
- 5 Lowongan Kerja di Kawasan KIIC Terbaru
- Contoh CV Lamaran Kerja Bahasa Inggris Terbaru
- 7 Pekerjaan Menguntungkan Tanpa Menggunakan Ijazah