PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pasal 35 ayat 2
"Pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat pasal 35 ayat 1 wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja."
Pasal 35 ayat 3
"pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan
Wednesday, February 19, 2014
Sanksi Pidana Atau Denda Tentang Pengupahan, Penempatan Tenaga Kerja
Share this
Related Articles :
Mengalih Bentuk Upah Borongan Kedalam UMK Dan Rumus Lemburan BoronganApakah anda pekerja dengan Sistem keja borongan berikut ini adalah penjelasan mengenai pengalihan upah kerja borongan agar sesuai deng ...
Lembaga Kerja Sama Bipartit Dan TripartitLembaga Kerja Sama BipartitPasal 106(1). Setiap perusahaan yang mempekerjakan 50 (Lima Puluh) orang pekerja/buruh atau lebih wajib mem ...
Pasal 88 UUK Tentang PengupahanUndang - Undang Ketenagakerjaan (UUK) Tentang PengupahanPasal 88(1). Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhip ...
Pasal 93 Kewajiban Perusahaan Membayar Upah Pekerja/BuruhPasal 93 Undang-Undang Ketenagakerjaan(1). Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.(2). Ketentuan sebaga ...
UUK Pasal 89, 90, 91, 92 Tentang Upah PekerjaUndang - Undang Ketenagakerjaan tentang upahPasal 89(1). Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 88 ayat 3 huruf adapat terdir ...
Paling Dilihat
- Tips Saat Lupa PIN ATM BNI
- Tes Kerja Untuk Alfamart dan Alfamidi 1 September 2015
- Panduan Cara Sablon Manual 3D mudah
- Download Corel Draw Terbaru Tanpa Keygen
- Pengusaha Sukses Tanpa Sekolah Asal Karawang, Siapa Dia?
- Lowongan PT HINO MOTORS MANUFACTURING Terbaru
- Ngambil Uang di ATM Bisa Jadi Double, Ini Buktinya !
- 5 Lowongan Kerja di Kawasan KIIC Terbaru
- Contoh CV Lamaran Kerja Bahasa Inggris Terbaru
- 7 Pekerjaan Menguntungkan Tanpa Menggunakan Ijazah