Wednesday, February 19, 2014

Sanksi Pidana Atau Denda Tentang Pengupahan, Penempatan Tenaga Kerja

PENEMPATAN TENAGA KERJA
Pasal 35 ayat 2
"Pelaksanaan penempatan tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat pasal 35 ayat 1 wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja."
Pasal 35 ayat 3
"pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 1 dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberikan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan