Untuk mendapatkan kartu NPWP,
yang terlebih dahulu perlu Anda ketahui adalah persyaratan
administrasinya. Walaupun prosesnya tidak lama, namun jika salah satu
saja syarat tidak dipenuhi, maka sesuai dengan peraturan permohonan NPWP Anda tidak dapat dilayani. Jadi pastikan Anda melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Dengan ini Persyaratan Membuat NPWP dan Cara Mendaftarnya kami rangkum dalam artikel di bawah ini
Syarat NPWP untuk Pegawai atau Karyawan
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai karyawan/pegawai) berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
- Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Syarat NPWP untuk Wiraswasta
Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
- Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000 (sudah Tersedia di Kantor Pajak, materai harap bawa dari rumah)
- Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak
UPDATE: Untuk pendaftaran NPWP wiraswasta tidak dapat diwakilkan, Anda harus datang sendiri ke kantor pajak untuk mendaftar. Info: Peraturan Terbaru Persyaratan Sebagai Kuasa berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014
Syarat NPWP untuk Suami Istri NPWP Masing-masing
Dalam hal Wajib
Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara
terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
- fotokopi Kartu NPWP suami;
- fotokopi Kartu Keluarga; dan
- fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
- fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
- Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)