Friday, August 28, 2015

Persyaratan Membuat NPWP dan Cara Mendaftarnya

Untuk mendapatkan kartu NPWP, yang terlebih dahulu perlu Anda ketahui adalah persyaratan administrasinya. Walaupun prosesnya tidak lama, namun jika salah satu saja syarat tidak dipenuhi, maka sesuai dengan peraturan permohonan NPWP Anda tidak dapat dilayani. Jadi pastikan Anda melengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan. Dengan ini Persyaratan Membuat NPWP dan Cara Mendaftarnya kami rangkum dalam artikel di bawah ini

Syarat NPWP untuk Pegawai atau Karyawan

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha (bekerja sebagai karyawan/pegawai) berupa:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
  2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
  3. fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  4. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)

Syarat NPWP untuk Wiraswasta

Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Fotokopi Surat Keterangan Usaha minimal dari Kelurahan
  3. Isi Formulir Pernyataan usaha bermaterai 6000 (sudah Tersedia di Kantor Pajak, materai harap bawa dari rumah)
  4. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak
Persyaratan Membuat NPWP dan Cara Mendaftarnya


UPDATE: Untuk pendaftaran NPWP wiraswasta tidak dapat diwakilkan, Anda harus datang sendiri ke kantor pajak untuk mendaftar. Info: Peraturan Terbaru Persyaratan Sebagai Kuasa berdasarkan PMK 229/PMK.03/2014 

Syarat NPWP untuk Suami Istri NPWP Masing-masing

Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
  1. fotokopi Kartu NPWP suami;
  2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
  3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
  4. fotokopi SK PNS atau Keterangan Kerja dari Tempat Anda Kerja
  5. Isi Formulir Pendaftaran (sudah Tersedia di Kantor Pajak)
Untuk artikel selanjutnya kami membahas tentang Cara membuat NPWP Online dengan cepat