Pemerintah akhirnya berhasil mengeluarkan revisi aturan tentang pencairan JHT. PP 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT telah diubah dengan diterbitkannya PP nomer 60 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomoer 46 tahun 2015.
Pada intinya, mulai 1 September 2015, Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mencairkan sesuai besaran saldo.
Perubahan peraturan ini dilakukan untuk mengakomodir kondisi ketenagakerjaan nasional dan aspirasi yang berkembang di masyarakat. Khususnya yang terkait dengan peraturan
manfaat jJHT bagi buruh atau pekerja.
Isi dari aturan baru ini intinya para pekerja yang terkena PHK atau berhenti bekerja dapat mencairkan JHT 1 bulan setelah mereka terkena PHK.
Pemberian manfaat JHT
untuk peserta yang mengundurkan diri dibayarkan secara tunai dan
sekaligus setelah melwati masa tunggu 1 bulan. Terhitung sejak
dikeluarkan surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan
diterbitkan.
Sedangkan untuk pekerja yang mengambil manfaat JHT dengan
alasan meninggalkan Indonesia untuk selamanya akan dibayarkan juga
secara tunai dan sekaligus . dengan melampirkan persyaratan surat
pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
Pencairan manfaat JHT juga dapat dicairkan selama peserta masih aktif. Dengan catata masa kepesertaan minimal 10 tahun. Pencairan JHT diberikan paling banyak 30% dari total JHT yang diperuntukkan untuk kepemilikian rumah atau paling banyak 10% untuk keperluan lainnya.
Berikut syarat untuk mencairkan dana JHT :
- Kartu asli BPJS
- KTP
- KK
- Surat berhenti bekerja dan f.copy surat asli dari perusahaan yang menyatakan pegawai tersebut resmi berhenti bekerja
Jika administrasi sudah lengkap, maka dana JHT dapat langsung cair hari berikutnya.
Untuk perusaah yang melakukan PHK harus melapor ke Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu pekerja juga harus proaktif dengan membawa bukti PHK sehingga mudah dilakukan pencairan/
Perusahaan yang tidak melapor akan
dikenakan sanksi pidana dan pelayanan public akan dicabut. Saat ini
terdapat 17.2 juta tenaga kerja peserta JHT.
Sumber referensi : http://smeaker.com/nasional/2617/berita-terbaru-legaadana-jht-cair-1-bulan-setelah-keluar-inilah-syaratnya/