Wednesday, July 1, 2015

Apakah SIUP dan Cara Membuatnya?

Bagi anda yang ingin berwirausaha sendiri dengan Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dapat di Artikan
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. juga bisa digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang di Negara Indonesia sesuai dengan “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia". 


Setiap kelompok atau perorangan bisa membuat SIUP dan kegiatan usaha perdagangan yang berdasarkan domisili perusahaan yang berlaku di Negara Indonesia.

Apakah SIUP dan Cara Membuatnya


MACAM-MACAM PENGGOLONGAN SIUP

Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian atau perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) macam yaitu :
SIUP BESAR, ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai nominal diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).

SIUP MENENGAH, ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai nominal diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).

• SIUP KECIL, ini diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai nominal sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).


Baca juga Artikel Rekomendasi :
3 ide usaha tanpa modal
Cara memasarkan produk dengan cepat

PROSEDUR PERMOHONAN SIUP

• LANGKAH PERTAMA yaitu : Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.

• Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili Tersebut.



Manfaat SIUP
  1. Mendukung Ekspor dan impoer barang atau jasa
  2. Syarat bisa mengikuti suatu lelang
  3. Sebagai bukti legalisasi pemerintah

PERSYARATAN DALAM SIUP


• Copy Akta pendiran HARUS ASLI
• Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
• Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
• Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
• Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
• Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
• Copy NPWP YANG ASLI
• Copy KTP PEMEGANG USAHA
• Copy KTPPENANGUNG JAWAB ATAU PENGURUS
• Pas Photo Direktur Perusahaan (4X6) 2 lembar
• Copy Neraca Awal Perusahaan



Perhatian !!
Untuk bisa membuat SIUP di tiap kota berbeda-beda harga, tidak sama dan sesuai dengan harga kebutuhan, modal, dan perusahaan

Perusahaan Perseorangan (PO)

  • Foto copy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat
  • Foto copy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
  • Foto copy KTP Penanggung jawab
  • Foto copy NPWP Pembuat
  • Foto copy TDP Kantor Pusat
  • Foto copy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang


Persekutuan Comanditer (CV)

 Demikian mengenai Surat izin usaha perdagangan (SIUP), apah sudah terjawab apa yang di sebut siup dan cara membuatnya? bila belum detail mohon maaf atas kekurangan nya, sekian dan terimakasih.