Dalam rangka mengoptimalkan pengelilaan dana bergulir, Kementerian Negara Koperasi dan UKM membentuk lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai kriteria KUKM ditetapkan oleh LPDB-KUMK Sebelum dibentuknya LPDB-KUMKM, pengelolaan dana bergulir untuk kopersi dan UMKM dilaksanakan oleh Deputi-deputi di lingkungan kementerian negara koperasi dan UKM LPDB-KUMKM dibentuk dengan surat keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia nomor 19.4/per/M.KUKM/VII/2006 tangal 18 Agustus 2006.
Paling Dilihat
- Tips Saat Lupa PIN ATM BNI
- Tes Kerja Untuk Alfamart dan Alfamidi 1 September 2015
- Panduan Cara Sablon Manual 3D mudah
- Download Corel Draw Terbaru Tanpa Keygen
- Pengusaha Sukses Tanpa Sekolah Asal Karawang, Siapa Dia?
- Lowongan PT HINO MOTORS MANUFACTURING Terbaru
- Ngambil Uang di ATM Bisa Jadi Double, Ini Buktinya !
- 5 Lowongan Kerja di Kawasan KIIC Terbaru
- Contoh CV Lamaran Kerja Bahasa Inggris Terbaru
- 7 Pekerjaan Menguntungkan Tanpa Menggunakan Ijazah