Data mengenai penetapan daftar Upah Minimum Kota / Kab (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota / Kab (UMSK) oleh pemerintah Kota/Daerah di setiap tingkat pemerintahan (Kota/Kab) Tahun 2014 telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing-masing Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan. Sedangkan Upah Minimum Kota / Kab (UMK) ditetapkan berdasarkan perbedaan tingkat upah di berbagai Kabupaten/Kotamadya di setiap Propinsi tergantung pada jumlah penduduk, tingkat inflasi, infrastruktur daerah masing-masing dan sebagainya. Sama seperti Upah Minimum Propinsi (UMP), UMK pun diperbaharui setiap satu tahun sekali. Laporan hasil penelitian survei terbaru gajimu.com menyatakan bahwa 20% dari 947 responden mendapat gaji yang di bawah Upah Minimum.